Warning: session_start(): open(/home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions/sess_66a25fc3a59e90f2ab2803b2036af44f, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Akademisi Dorong Revisi UU Parpol - InfoCPNS

Akademisi Dorong Revisi UU Parpol

2 weeks ago 5
ARTICLE AD BOX
JAKARTA, NusaBali
Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan UGM Mada Sukmajati mendukung revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) digelar bersamaan dan selaras dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Saya sangat senang jika pembicaraan tentang revisi UU Pemilu itu juga dikaitkan dengan pembicaraan revisi UU Partai Politik dan UU MD3,” ujar Mada dalam webinar bertajuk “Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia” dipantau dari Jakarta, Senin (9/12).

Mada menjelaskan bahwa UU Pemilu memiliki keterkaitan yang erat dengan UU Partai Politik dan UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Dalam sebuah sistem politik, tutur Mada melanjutkan, input-nya berasal dari partai politik, prosesnya berlangsung pada pemilu, dan hasilnya adalah lembaga legislatif atau eksekutif. “Kemudian dampaknya, outcome-nya, yang kita harapkan adalah peningkatan kesejahteraan Indonesia,” ucapnya.

Melihat panjangnya waktu yang dimiliki oleh DPR menuju persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029, Mada menilai momen ini tepat untuk melakukan berbagai perubahan yang lebih sistematis untuk perpolitikan Indonesia. 

Dengan mengaitkan revisi UU Pemilu dengan revisi UU Parpol dan UU MD3, Mada menilai perbaikan yang akan terjadi pada perpolitikan di Indonesia dapat lebih komprehensif dan tidak parsial. “Rekayasa atau pengaturan yang kemudian kita akan lakukan untuk menata lembaga-lembaga politik bisa sifatnya orkestratif, bersamaan, tidak hanya parsial, tidak hanya pemilunya saja,” kata Mada.

“Revisi Undang-Undang Pemilu ini perlu lebih partisipatif. Meskipun memang pembuat undang-undangnya adalah DPR, tapi kami berharap ada nuansa partisipasi yang lebih kuat,” imbuh dia.

Sementara Wakil Ketua (Waka) Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembagian pemilihan umum (pemilu) menjadi dua kategori, yakni nasional dan daerah dengan jeda hingga dua tahun antarpemilu. “Saya sudah bilang, itu model (pemilu) nasional dan lokal. Ini kan ilmunya Perludem,” ujar Zulfikar dalam webinar bertajuk “Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia”, dipantau dari Jakarta, Senin.

Pada pemilihan tingkat daerah, menurut dia, masyarakat tidak lagi hanya memilih kepala daerah, tetapi juga memilih DPRD. Zulfikar lantas membagi babak pemilu menjadi tiga, yakni lokal, daerah, dan nasional. Pada babak lokal, masyarakat akan memilih DPRD kabupaten/kota, bupati/wali kota, serta wakil bupati/wali kota. “Lalu, paling tidak, setengah tahun atau dua tahun berikutnya baru pemilihan di tingkat provinsi,” ucapnya.

Selanjutnya, dua tahun setelah pemilihan di tingkat daerah, masyarakat akan memilih DPR RI, DPD RI, dan presiden-wakil presiden.n ant 
Read Entire Article