Warning: session_start(): open(/home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions/sess_63f9965219fe4b73f0c649123c150a43, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Bawaslu Terima Laporan Perusakan APK - InfoCPNS

Bawaslu Terima Laporan Perusakan APK

2 months ago 16
ARTICLE AD BOX
NEGARA, NusaBali
Bertepatan Hari Suci Kuningan, Sabtu (5/10), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, menerima laporan perusakan alat peraga kampanye (APK) milik Cabup-Cawabup Jembrana I Nengah Tamba - I Made Suarana (Tamba-Dana). Kasus perusakan APK oleh orang tak dikenal (OTK) itu terjadi di Banjar Petanahan, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana.

Koordinator Divisi Penanganan Penyelesaian Sengketa Bawalsu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Minggu (6/10), mengatakan, kasus perusakan APK tersebut dilaporkan oleh seorang warga Desa Batuagung pada Sabtu (5/10) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Sesuai laporan, ada 6 buah AKP berupa 4 banner dan 2 spanduk yang dirusak.

"Spanduknya dinyatakan hilang dengan hanya menyisakan bekas sobekan sekitar 40 centimeter, dan sobekannya ditemukan di utara. Kemudian yang 4 banner, semuanya dirobohkan," ucap Pande.

Foto: Sejumlah APK milik paslon Tamba-Dana di Banjar Petanahan, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Jembrana, yang ditemukan rusak, Sabtu (5/10). -IST

Dari keterangan pelapor, sambung Pande, seluruh APK yang dirusak itu dipasang pada Kamis (3/10) lalu. Kemudian APK itu pun diketahui sudah rusak pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 02.38 Wita. "Diketahui dini hari, setelah pelapor menerima informasi dari temannya," kata Pande.

Terkait laporan itu, Pande mengatakan masih melakukan kajian awal. Dia mengatakan memiliki waktu dua hari untuk menyusun kajian awal, khususnya menguji keterpenuhan syarat formil dan materiil dari laporan tersebut.

"Syarat formil itu ada pelapor, terlapor, dan batas waktu pelaporan. Kemudian syarat materiilnya ada waktu tempat kejadian, riwayat peristiwa, sama bukti. Jadi kita punya waktu hari ini dan besok untuk kajian awal," ujar Pande.

Menurut Pande, laporan kasus perusakan APK itu, adalah laporan perdana yang diterima Bawalsu Jembrana terkait Pilkada Serentak 2024. Bahkan, Pande pun menyatakan bahwa laporan terkait Pilkada di Bawalsu Jembrana ini juga menjadi yang perdana di Bali.7ode
Read Entire Article