Warning: session_start(): open(/home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions/sess_919d9db4e3c04d27550a70bf471aa5ff, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59
BBPOM Denpasar Sita Ribuan Obat Ilegal - InfoCPNS

BBPOM Denpasar Sita Ribuan Obat Ilegal

2 months ago 16
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar kembali menyita obat tradisional (obat bahan alam) ilegal mengandung bahan kimia obat (BKO) di pasaran. Kepala BBPOM Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menyampaikan intensifikasi pengawasan dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Bali bersinergi dengan Satpol PP kabupaten/kota. 

“Total 40 sarana (distribusi) yang diawasi dengan hasil 47 persen (19 sarana) TMK (tidak memenuhi ketentuan) ditemukan obat tradisional (OT) atau obat bahan alam (OBA) mengandung BKO, tanpa izin edar atau izin edar fiktif,” kata Aryapatni kepada wartawan di Kantor BBPOM Jalan Cut Nyak Dien, Niti Mandala, Denpasar, Senin (14/10). 

Adapun jumlah temuan sebanyak 120 item, 1.117 kemasan, dengan merek Mahkota Raga, Montalin, Urat Madu, Super Kecetit, Cobra X, Bintang Dua Mustika Dua, Kopi Gali-Gali, Pil Sakit Gigi Pak Tani, Africa Black Ant, dan Bintang Dua Piba Salam. 

“Tindak lanjut terhadap temuan produk telah dimusnahkan dengan berita acara pemusnahan oleh pemilik barang disaksikan petugas dilengkapi surat pernyataan,” ucap Aryapatni. 

Sampai dengan Oktober 2024 BBPOM di Denpasar telah menangani 7 perkara tindak pidana di bidang kesehatan. Lima di antaranya perkara dengan barang bukti berupa produk obat bahan alam mengandung BKO, tanpa izin edar atau izin edar fiktif dengan total nilai Rp 451.335.000, dan 2 perkara dengan barang bukti obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan. 

Salah satu perkara terakhir yang ditemukan pada 12 Oktober 2024 di Kota Denpasar hasil pengawasan bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali, ditemukan obat bahan alam mengandung BKO, tanpa izin edar atau izin edar fiktif yaitu merek Buaya Jantan, kemasan kotak @20 sachet isi 2 kapsul, sebanyak 10 kotak, dan merek Kopi Gali-Gali, kemasan kotak @10 sachet, sebanyak 400 kotak.

Taksiran nilai keekonomian produk yang ditemukan sebesar Rp 102.500.000. Adapun terhadap produk-produk tersebut telah dilakukan pengamanan, pengembangan kasus, dan melengkapi administrasi penyidikan. 

Aryapatni menjelaskan, berdasarkan pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 

“Balai Besar POM di Denpasar senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran obat bahan alam,” tegas Aryapatni. 

Aryapatni mengungkapkan, konsumen baru akan merasakan efek samping dari mengonsumsi obat tradisional dengan bahan kimia obat 5-10 tahun mendatang. Konsumen berpotensi mengalami kerusakan hati, kerusakan ginjal, kekurangan sel darah putih, gagal jantung, hingga mengakibatkan kematian. 

BBPOM Denpasar dalam upaya penurunan permintaan terhadap OBA ilegal mengandung BKO telah melakukan edukasi masif kepada masyarakat terkait keamanan OBA dan bahaya OBA ilegal mengandung BKO, melalui berbagai program/kegiatan baik secara langsung melalui pameran, talkshow radio dan televisi, penyebaran informasi di car free day, dan penyuluhan maupun secara tidak langsung melalui media cetak dan media sosial. 

BBPOM di Denpasar juga telah membuat Inovasi Bina Obat Tradisional Aman Berkualitas Tanpa Bahan Kimia Obat (Si Botak Tahan KO) bertujuan menurunkan pasokan OT-BKO melalui intensifikasi pengawasan sampai dengan penegakan hukum dan menurunkan demand melalui edukasi masif ke masyarakat terkait bahaya OT-BKO. 

BBPOM Denpasar mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum apabila memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran obat tradisional 
atau obat bahan alam. Laporan kepada BPOM dapat dilakukan melalui contact center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Denpasar di nomor WA 081138500533. 

BBPOM Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk cerdas memilih dan menggunakan produk obat dan makanan termasuk obat bahan alam, selalu ingat Cek Klik (cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluwarsa). Informasi produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dapat 

dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile. 7 ad
Read Entire Article