Warning: session_start(): open(/home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions/sess_c9f537fcf7b096f0f0b68a9b8651b415, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Disinyalir Melanggar, Bawaslu Minta Tim Paslon Tertibkan APK - InfoCPNS

Disinyalir Melanggar, Bawaslu Minta Tim Paslon Tertibkan APK

2 months ago 19
ARTICLE AD BOX
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawalsu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Jumat (11/10), mengatakan surat pemberitahuan soal APK itu sudah disampaikan beberapa waktu lalu. Tepatnya dilayangkan setelah ada penetapan nomor urut ataupun kesepakatan tentang ketentuan jumlah, desain, serta zona pemasangan APK.

Namun hingga saat ini, kata Pande, banyak APK yang masih melanggar. Temasuk ada kategori reklame menyerupai APK yang ditemukan masih bertebaran di Jembrana. "Yang menyerupai APK itu, seperti contoh ucapan hari raya yang di dalamnya berisi figur paslon, namun belum ada nomor urut. Kami yakini itu sudah dipasang sebelum penetapan nomor urut," ujarnya.

Pande menegaakan, Bawaslu tidak menutup mata soal APK atau reklame yang menyerupai APK sehingga melayangkan surat pemberitahuan tersebut ke tim paslon. Melalui surat pemberitahuan itu, masing-masing paslon ataupun timnya diharapkan bisa melakukan penertiban secara mandiri dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Jika tidak mengindahkan imbauan kami, tentu kami akan lakukan tindakan. Saat ini teman-teman di lapangan masih mendata APK dan menyerupai APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan," ucap Pande yang juga mantan Ketua Bawaslu Jembrana periode 2018-2023.

Sesuai kesepakatan soal APK, Pande menyatakan, KPU memfasilitasi 5 baliho per paslon untuk disebar se-Jembrana. Kemudian dari masing-masing paslon diperbolehkan memperbanyak maksimal 200 persen atau sejumlah 10 baliho. Kemudian spanduk, KPU juga memfasilitasi 1 spanduk per paslon di tiap desa/kelurahan dan bisa diperbanyak maksimal 200 persen per paslon.

"Umbul-umbul tidak ada difasilitasi. Namun paslon dapat memasang umbul-umbul di zona yang ditetapkan di masing-masing kecamatan dan desa. Dapat juga dipasang di luar zona dan lahan pribadi dengan izin tertulis. Itu sudah disepakati," ucap Pande.7ode
Read Entire Article