Warning: session_start(): open(/home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions/sess_cae9398811c17fbae55febeb5f1f92f6, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Edarkan Paket Shabu 50 Gram, Divonis 9 Tahun 10 Bulan Penjara - InfoCPNS

Edarkan Paket Shabu 50 Gram, Divonis 9 Tahun 10 Bulan Penjara

2 months ago 16
ARTICLE AD BOX
Warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng itu dinyatakan bersalah mengedarkan narkoba. 

Vonis terhadap Bayu itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan pada Rabu (9/10) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sidang putusan dipimpin oleh hakim ketua I Made Bagiarta, didampingi hakim anggota Wayan Eka Satria Utama dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Bayu secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab Bayu menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

”Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan penjara selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Bagiarta dalam amar putusannya yang diterima, Kamis (10/10). 

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Bayu juga diperintahkan tetap ditahan, dengan pidananya dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan

“Menetapkan barang bukti berupa lima paket klip bening berisi Shabu dengan berat total 50,10 gram. Satu kaleng minuman soda bekas, satu ember, dan satu unit handphone dirampas untuk dimusnahkan,” lanjut hakim.

Adapun vonis yang diterima terdakwa Bayu itu lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU Kejari Buleleng. Sebelumnya dalam sidang pada Rabu (11/9) lalu, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun kepada terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim membuat sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Menurut mereka, perbuatan terdakwa merusak mental generasi bangsa Indonesia dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Meski begitu, majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa selama persidangan bersikap sopan, memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi kembali, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, Bayu ditangkap polisi pada Minggu (14/4) sekitar pukul 14.20 Wita di rumahnya, yang berada di Desa Bungkulan. Penangkapannya bermula dari ditangkapnya Gede Agus Sastrawan alias Agus Kales pada Minggu (7/4) sekitar pukul 17.55 Wita. Yang kemudian mengatakan bahwa paket Shabunya itu diambilkan oleh terdakwa Bayu.

Atas informasi tersebut, polisi lalu melakukan penggerebekan terhadap terdakwa Bayu. Saat itu terdakwa tengah bersembunyi di dalam kamarnya. Saat digeledah dan diinterogasi, Bayu mengatakan bahwa paket Shabu miliknya disembunyikan di dalam kandang burung merpati.

Paket Shabu tersebut diketahui disembunyikan secara berlapis. Yakni disembunyikan di dalam kaleng minuman soda bekas, yang disembunyikan lagi di dalam potongan ember. Kata Bayu, paket Shabu tersebut merupakan milik Agus Kales, sedangkan ia diminta tolong mengambilkan paket tersebut. 7 mzk
Read Entire Article