Warning: session_start(): open(/home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions/sess_d08190bd258fc98c1134926cc7af094b, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Lahan Kerja Dirampok Taksi Online, Driver Pariwisata Geruduk DPRD Bali - InfoCPNS

Lahan Kerja Dirampok Taksi Online, Driver Pariwisata Geruduk DPRD Bali

1 day ago 4
ARTICLE AD BOX
Taksi online yang semakin massif secara jumlah, tidak terkontrol secara regulasi, dan standar tarif disebut meminggirkan angkutan sewa konvensional.

“Kondisi ini jelas sangat merugikan kami yang sudah melakukan kewajiban di Bali, tapi hak kami dirampok,” seru Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) I Made Darmayasa ketika memimpin ribuan driver pariwisata menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Bali, Niti Mandala, Denpasar, Senin (6/1/2025).

Aksi damai ini diikuti driver pariwisata dan taksi konvensional dari 100 paguyuban. Setelah menggelar aksi sekitar 15 menit, Darmayasa dan kawan-kawan diterima langsung Ketua DPRD Bali Dewa ‘Jack’ Made Mahayadnya, Ketua Komisi III Nyoman Suyasa, anggota, dan pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi Bali di Wantilan Gedung DPRD Bali.

Di hadapan Dewa Jack, Darmayasa mengungkapkan bahwa Pariwisata Bali sedang tidak baik-baik saja. Pariwisata yang didukung budaya setempat ini kini meminggirkan orang lokalnya yang ditugaskan merawat budaya itu sendiri. Sedangkan, hak masyarakat Bali dalam hal ini driver pariwisata diserobot pendatang yang ingin ‘gula’ dari pariwisata saja.

“Mungkin Bapak sudah melihat kabar belakangan ini tentang wisatawan diperkosa dan dirampok itu, begitulah kondisinya,” ujar Wayan Widiasa, peserta aksi damai FPDPB di Wantilan DPRD Bali usai diterima Dewa Jack dan kawan-kawan.

Kemacetan di daerah-daerah pariwisata dan menipisnya lahan kerja para driver pariwisata ini, kata Darmayasa, dipicu keberadaan taksi online yang tidak terawasi. Tidak adanya pembatasan kuota taksi online dan larangan driver non KTP Bali, membuka ruang driver taksi online dari luar yang tidak kompeten dan tidak tahu Bali.

“Kami menjalankan adat dan tradisi. Kesejahteraan kami dirampok semenjak datangnya taksi online. Budaya kita dirongrong, pariwisata kita hancur,” ungkap Darmayasa.

Secara resmi, FPDPB menyampaikan enam butir tuntutan kepada DPRD Bali.

  • 1. Melakukan pembatasan kuota taksi online di Bali
  • 2. Menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali, termasuk rental mobil dan motor
  • 3. Membuat standardisasi tarif untuk angkutan sewa khusus
  • 4. Melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya ber-KTP Bali
  • 5. Mewajibkan mobil pariwisata bernomor polisi/berplat DK dan memasang identitas yang jelas di kendaraan
  • 6. Melakukan standardisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali

Sementara itu, DPRD Bali memberikan jawaban terhadap tuntutan demi tuntutan yang disampaikan. Pada prinsipnya, dewan menyatakan sepakat dengan enam tuntutan FPDPB, dengan beberapa catatan. Dewan juga menilai perlu dilakukan kajian lebih lanjut soal realisasi enam butir tuntutan tersebut.

Sesuai proyeksi kebutuhan angkutan sewa secara umum sampai tahun 2020 di tahun 2015 silam, sebanyak 23.754 angkutan dibutuhkan Bali. Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di Pulau Dewata terdaftar sebanyak 10.854 kendaraan.

Dewa Jack menjawab enam tuntutan FPDPB dengan lima butir resolusi. “Kesimpulan yang saya tawarkan ada lima poin, dan ini putusan kami di DPRD Provinsi Bali. Setelah ini, saya akan duduk empat mata dengan Made Darmayasa,” tegasnya.

  • 1. a) Memastikan Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali berjalan sebagaimana mestinya dan sisi pendekatannya terus ditingkatkan secara konsisten;
  • b) Begitu juga SE Gubernur Bali tentang Pengaturan dan Pelabelan Kreta Bali Smita bagi Sarana Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata segera diterapkan dan mendorong sertifikasi gratis
  • 2. a) Mendorong Pergub Nomor 40 Tahun 2019 ditingkatkan menjadi Perda sehingga mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dan kuat, serta ada sanksi untuk pelanggaran;
  • b) FPDPB ikut memberikan usulan dan berkontribusi dalam penyusunan Perda tersebut sehingga benar-benar bisa mengayomi kepentingan masyarakat, khususnya para driver pariwisata Bali
  • 3. a) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali diminta menyiapkan Call Center atau Hotline terkait tata kelola angkutan pariwisata atau angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di Provinsi Bali;
  • b) FPDPB bisa melaporkan secara langsung apabila ada hal yang tidak sesuai aturan atau pelanggaran sehingga Pemprov Bali bisa menindaklanjuti melalui Satpol PP atau kepolisian
  • 4. DPRD Provinsi Bali akan mendorong dan memastikan pengemudi kendaraan angkutan sewa khusus dan angkutan pariwisata yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali adalah masyarakat yang ber-KTP dan berdomisili di Bali
  • 5. Dalam proses pembentukan Perda, FPDPB diminta bersedia memberikan masukan kepada Ketua Pansus Perda yang diwacanakan tentang moda transportasi secara menyeluruh, tidak lagi mengkhusus.

“Untuk poin ketiga, tidak diperkenankan atau tidak boleh ada tindakan eksekusi langsung di lapangan. Jadi, semeton tidak boleh eksekusi di lapangan karena bukan hak Anda. Laporkan ke Call Center,” beber Dewa Jack.

Politisi senior PDIP Bali ini meminta driver pariwisata tidak main hakim sendiri terhadap driver taksi online yang kedapatan melanggar ketentuan. Sebab, dewan akan mendorong Pemprov Bali membentuk Call Center untuk menerima laporan dari lapangan, dengan bukti foto, video, dan lainnya.

FPDPB diharapkan jadi garda depan yang memanfaatkan Call Center ini nanti ketika dioperasikan. *rat
Read Entire Article