Warning: session_start(): open(/home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions/sess_6c843537f9d1bde30e4639bbef01e797, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Mandor Diejek, Sesama Buruh Baku Hantam - InfoCPNS

Mandor Diejek, Sesama Buruh Baku Hantam

2 months ago 17
ARTICLE AD BOX
Akibatnya korban menderita luka pada bagian kening, mulut, dada kiri, pinggang, dan kedua kaki. 

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di bedeng proyek mereka kerja di Kantor Dinas Pendidikan, Jalan Raya Puputan 11, Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur. Pengeroyokan brutal itu terjadi karena salah paham saat pesta minuman keras (miras). Sebelum kejadian para pelaku, korban, dan sejumlah buruh proyek lainnya pesta miras sejak pukul 18.00 Wita. Korban yang akrab disapa Deni pada saat minum menjelekkan pekerjaan mandor mereka hingga membuat para pelaku tersinggung. 

"Para pelaku, korban, dan sejumlah buruh lainnya pada saat itu pesta miras sejak sore. Pada saat itu korban ini menjelekan pekerjaan mandor mereka hingga membuat para pelaku tersinggung dan mengajar korban. Tak terima dengan kejadian itu korban lapor ke Polsek Denpasar Timur," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pada Kamis (10/10). 

Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Made Sena langsung melakukan penyelidikan. Petugas menangkap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka ditangkap di bedeng proyek dimana lokasi peristiwa itu terjadi. 

Pada saat disergap petugas, para tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatan mereka sesuai laporan korban. Para tersangka mengaku tersinggung karena diejek korban saat pesta miras malam itu. 

"Para tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Denpasar Timur. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan dipidana penjara paling lama 5,5 tahun," ungkap AKP Sukadi. 7 pol
Read Entire Article