Warning: session_start(): open(/home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions/sess_37256c7df5d826d008c8442d7abc3688, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Oknum Guru Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara - InfoCPNS

Oknum Guru Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

2 months ago 8
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali 
Jaksa menuntut hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan kepada seorang warga bernama I Made Prasada Arya Widana alias Aryak, 32. Pria yang berprofesi sebagai guru itu berurusan dengan hukum karena kedapatan mengkonsumsi shabu bersama dua orang temannya.

Adapun dua teman Arya Widana tersebut yakni Kurniawanto alias Wawan, 40, Gede Arya Bawa alias Arya, 33. Keduanya merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Seririt. Mereka juga dituntut penjara selama satu tahun tiga bulan bersama terdakwa Arya Widana.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, Kamis (17/10) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu dengan hakim anggota Wayan Eka Satria Utama dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim divonis bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau sesuai dengan dakwaan kedua JPU, yakni yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa berupa pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan, dikurangi selama berada di dalam tahanan, dan para terdakwa agar tetap ditahan,” demikian tuntutan jaksa yang diterima NusaBali, Jumat (18/10).

Selain itu, JPU juga menuntut agar barang bukti berupa 1 buah pipet kaca berisi residu narkotika seberat 1,40 gram, 1 bong dari botol bekas sirup kesehatan, 1 pipet plastik, dan sejumlah barang bukti yang berkaitan agar disita untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui, tiga orang terdakwa ini ditangkap polisi pada Minggu (5/5) sekitar pukul 01.10 Wita di sebuah warung di Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng. Warung tersebut diketahui milik terdakwa Kurniawanto, yang ternyata sudah sering digunakan untuk pesta narkotika.

Masyarakat yang mengetahui adanya praktek narkotika di wilayah tersebut, kemudian melaporkan ke polisi. Berdasarkan penyelidikan, anggota Polres Buleleng langsung melakukan penggerebekan ke warung tersebut. 

Di sana polisi menemukan 4 orang di dalam sebuah kamar yang ada di dalam warung, yakni Kurniawanto, Gede Arya Bawa, dan I Made Prasada Arya Widana. Sedangkan satu orang lainnya ternyata berhasil kabur saat itu juga. Arya Widana pun diketahui berstatus sebagai seorang guru.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diakui oleh para terdakwa, didapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial AK, yang kini berstatus DPO. 7 mzk
Read Entire Article