Warning: session_start(): open(/home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions/sess_d83128eb2cd4ef6d13ad6d1c06591365, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Overstay 1.316 Hari, Warga Spanyol Dideportasi - InfoCPNS

Overstay 1.316 Hari, Warga Spanyol Dideportasi

14 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Pria berkewarganegaraan Spanyol itu dideportasi lantaran overstay atau melebihi waktu izin tinggal selama 1.316 hari atau lebih dari tiga tahun, sehingga dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan FBC telah dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung dengan tujuan akhir Josep Tarradellas Barcelona-El Prat Airport pada Jumat (20/12). Seluruh biaya tiket penerbangan ditanggung oleh temannya yang juga seorang WNA di Bali.

“FBC dideportasi dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar sampai pesawat lepas landas. Selain dideportasi yang bersangkutan juga dimasukan dalam daftar tangkal, namun mengenai penangkalan akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya,” jelas Dudy pada Minggu (22/12).

Dudy menceritakan, FBC pertama kali masuk ke Indonesia pada Januari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Saat itu, FBC datang menggunakan ITK (Izin Tinggal Kunjungan) yang berlaku hingga 2 Mei 2021. Namun, hingga Desember 2024, FBC tetap berada di Indonesia tanpa memperbarui izin tinggal, yang menyebabkan dirinya mengalami overstay selama 1.316 hari.

Selama berada di Indonesia, FBC mengaku tinggal berpindah-pindah tempat, seperti di Lombok, Gianyar, Canggu, Munggu, Ubud, dan Pemuteran. FBC disebut menghabiskan sebagian besar waktunya bekerja sebagai jurnalis dan penulis media daring untuk publikasi di Spanyol. Selain itu, dia juga berencana untuk membangun bisnis di Bali, meski usaha tersebut tidak terwujud hingga saat ini.

Saat diperiksa oleh petugas imigrasi, FBC tidak dapat menunjukkan paspornya dengan alasan dia tidak ingat keberadaan paspornya. FBC mengaku bahwa paspornya kemungkinan tidak dikembalikan setelah perpanjangan izin tinggal yang dilakukan melalui seorang agen. Dalam keterangan yang diberikan selama pemeriksaan, FBC mengetahui izin tinggalnya sudah habis, tetapi tidak berusaha untuk memperpanjangnya karena masalah finansial.

“Pelanggaran keimigrasian seperti overstay tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia,” tegas Dudy.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan tindakan pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum dan menjaga keamanan nasional. “Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian. Seluruh WNA yang berada di Indonesia diharapkan selalu mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku,” katanya. 7 ol3
Read Entire Article