ARTICLE AD BOX
“Yang terserap itu sudah Rp 17 miliar lebih sampai 30 November 2024 lalu,” kata Ketua KPU Badung I GKG Yusa Arsana Putra, ditemui di Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Jalan Kebo Iwa Nomor 39, Denpasar, Selasa (17/12/2024).
Penyerapan anggaran mencapai Rp 17 miliar ini baru sekitar 47,75 persen dari total NPHD yang dihibahkan melalui APBD Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Kabupaten Badung menghibahkan Rp 35,6 miliar lebih kepada KPU untuk kegiatan Pilbub Badung serangkaian Pilkada Serentak 2024 ini.
Yusa Arsana mengakui, penyerapan anggaran tidak akan bisa maksimal. Paling tidak total 55 persen anggaran dari NPHD yang akan terpakai sampai tahapan Pilbup Badung yang masih berjalan ini tuntas.
Ada dua agenda utama yang masih menunggu dan ditalangi anggaran hibah daerah yakni penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih. Kemudian, KPU Badung juga akan menggelar hari apresiasi untuk seluruh badan adhoc-nya yang bertugas di Pilkada Serentak 2024.
Dengan ini, KPU Badung memiliki silpa yang melimpah. Sekitar Rp 18 miliar lebih dana hibah daerah masih mengendap di rekening KPU Badung.
Yusa Arsana menilai, ada beberapa faktor yang menyebabkan hibah daerah untuk Pilbup Badung tidak terserap maksimal. Mulai dari pola penganggaran, rentang waktu pemakaian anggaran, sampai penganggaran yang tidak jadi dipakai.
“Kami menganggarkan dengan pola maksimal atas koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Khawatirnya, di perjalanan kalau kekurangan anggaran akan sulit sekali menambah,” beber Yusa Arsana.
Pola maksimal yang dimaksud adalah mensimulasikan Pilbup Badung diikuti calon dengan jumlah maksimal yakni lima calon. Kemudian, ditambah pula simulasi dengan calon independen yang mana memerlukan anggaran khusus untuk memverifikasi faktual (verfak) dukungan KTP.
Namun, Pilbup Badung akhirnya diikuti dua pasangan calon (paslon) saja dan tanpa calon dari jalur independen. Sehingga, anggaran untuk tiga paslon lainnya tidak tersentuh, termasuk anggaran khusus verfak dukungan KTP calon independen.
“Kami juga menganggarkan untuk sewa kendaraan tapi ternyata kendaraan sewa dari KPU RI masih diberikan ke kami dan itu (anggaran) tidak kami eksekusi. Begitu juga rencana sewa gudang logistik, tapi akhirnya dipinjamkan gedung yang dikelola pemerintah di Desa Sading, Mengwi,” ujar Yusa Arsana.
Di samping itu, Ketua KPU Badung asal Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan ini beralasan bahwa tidak maksimalnya penyerapan anggaran juga disebabkan durasi penggunaan anggaran. Dari yang seharusnya sudah 12 bulan sampai November ini, terhitung baru tujuh bulan saja.
“Waktu pelaksanaan Pilbup Badung praktis berkurang lima bulan pertama karena kami rencana mulai November 2023. Tapi, kemudian turun surat KPU RI yang menyebabkan harus menunggu beberapa bulan,” ucap Yusa Arsana.
Penangguhan penggunaan anggaran dari seharusnya mulai November 2023 ini dipicu dua surat KPU RI. Pertama, perintah menunggu peluncuran Pilkada Serentak KPU RI pada 27 Februari 2024. Kemudian, ditahan lagi sampai tahapan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 berakhir.
“Jadi, kami baru berkegiatan secara efektif April 2024. April-November 2024, tujuh bulan. Lima bulan tidak berkegiatan ini ternyata efeknya terhadap penyerapan anggaran itu cukup signifikan,” jelas eks Anggota KPU KPU Badung/Ketua Divisi Data dan Informasi periode 2018-2023 ini.
Ditambah lagi adanya pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari rencana awal 1.132 lokasi. Setelah turun kebijakan menggemukkan TPS ke 600 pemilih. TPS di Badung berkurang jadi 761 lokasi walaupun jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akhirnya ditambah.
Sekretariat KPU Badung pun tidak merevisi mata anggaran yang tidak terpakai ini ke mata anggaran lain. Sehingga, secara tidak langsung terjadi efisiensi yang sangat drastis. Untuk itu, sisa anggaran ini bakal dikembalikan ke kas daerah. *rat
Penyerapan anggaran mencapai Rp 17 miliar ini baru sekitar 47,75 persen dari total NPHD yang dihibahkan melalui APBD Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Kabupaten Badung menghibahkan Rp 35,6 miliar lebih kepada KPU untuk kegiatan Pilbub Badung serangkaian Pilkada Serentak 2024 ini.
Yusa Arsana mengakui, penyerapan anggaran tidak akan bisa maksimal. Paling tidak total 55 persen anggaran dari NPHD yang akan terpakai sampai tahapan Pilbup Badung yang masih berjalan ini tuntas.
Ada dua agenda utama yang masih menunggu dan ditalangi anggaran hibah daerah yakni penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih. Kemudian, KPU Badung juga akan menggelar hari apresiasi untuk seluruh badan adhoc-nya yang bertugas di Pilkada Serentak 2024.
Dengan ini, KPU Badung memiliki silpa yang melimpah. Sekitar Rp 18 miliar lebih dana hibah daerah masih mengendap di rekening KPU Badung.
Yusa Arsana menilai, ada beberapa faktor yang menyebabkan hibah daerah untuk Pilbup Badung tidak terserap maksimal. Mulai dari pola penganggaran, rentang waktu pemakaian anggaran, sampai penganggaran yang tidak jadi dipakai.
“Kami menganggarkan dengan pola maksimal atas koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Khawatirnya, di perjalanan kalau kekurangan anggaran akan sulit sekali menambah,” beber Yusa Arsana.
Pola maksimal yang dimaksud adalah mensimulasikan Pilbup Badung diikuti calon dengan jumlah maksimal yakni lima calon. Kemudian, ditambah pula simulasi dengan calon independen yang mana memerlukan anggaran khusus untuk memverifikasi faktual (verfak) dukungan KTP.
Namun, Pilbup Badung akhirnya diikuti dua pasangan calon (paslon) saja dan tanpa calon dari jalur independen. Sehingga, anggaran untuk tiga paslon lainnya tidak tersentuh, termasuk anggaran khusus verfak dukungan KTP calon independen.
“Kami juga menganggarkan untuk sewa kendaraan tapi ternyata kendaraan sewa dari KPU RI masih diberikan ke kami dan itu (anggaran) tidak kami eksekusi. Begitu juga rencana sewa gudang logistik, tapi akhirnya dipinjamkan gedung yang dikelola pemerintah di Desa Sading, Mengwi,” ujar Yusa Arsana.
Di samping itu, Ketua KPU Badung asal Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan ini beralasan bahwa tidak maksimalnya penyerapan anggaran juga disebabkan durasi penggunaan anggaran. Dari yang seharusnya sudah 12 bulan sampai November ini, terhitung baru tujuh bulan saja.
“Waktu pelaksanaan Pilbup Badung praktis berkurang lima bulan pertama karena kami rencana mulai November 2023. Tapi, kemudian turun surat KPU RI yang menyebabkan harus menunggu beberapa bulan,” ucap Yusa Arsana.
Penangguhan penggunaan anggaran dari seharusnya mulai November 2023 ini dipicu dua surat KPU RI. Pertama, perintah menunggu peluncuran Pilkada Serentak KPU RI pada 27 Februari 2024. Kemudian, ditahan lagi sampai tahapan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 berakhir.
“Jadi, kami baru berkegiatan secara efektif April 2024. April-November 2024, tujuh bulan. Lima bulan tidak berkegiatan ini ternyata efeknya terhadap penyerapan anggaran itu cukup signifikan,” jelas eks Anggota KPU KPU Badung/Ketua Divisi Data dan Informasi periode 2018-2023 ini.
Ditambah lagi adanya pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari rencana awal 1.132 lokasi. Setelah turun kebijakan menggemukkan TPS ke 600 pemilih. TPS di Badung berkurang jadi 761 lokasi walaupun jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akhirnya ditambah.
Sekretariat KPU Badung pun tidak merevisi mata anggaran yang tidak terpakai ini ke mata anggaran lain. Sehingga, secara tidak langsung terjadi efisiensi yang sangat drastis. Untuk itu, sisa anggaran ini bakal dikembalikan ke kas daerah. *rat