Warning: session_start(): open(/home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions/sess_caaa23b4ebe025b089312a37c2b69648, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Sanjaya-Dirga Menang Besar di Selemadeg Raya - InfoCPNS

Sanjaya-Dirga Menang Besar di Selemadeg Raya

3 weeks ago 2
ARTICLE AD BOX
TABANAN, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Bali serta Bupati-Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 di Homm Saranam Baturiti, Jumat (6/12). 

Dari hasil rekapitulasi, untuk Pilgub Bali Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) berhasil menyapu bersih perolehan suara di seluruh kecamatan di Tabanan mengungguli pasangan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS). Koster-Giri berhasil mengantongi 204.031 suara atau 67,03% dari total suara sah, sedangkan Mulia-PAS meraih 100.350 suara atau 32,97%.

Sementara untuk Pilkada Tabanan, Paslon Bupati-Wakil Bupati I Komang Gede Sanjaya-Made Dirga (Sanjaya-Dirga) mencatat kemenangan dengan meraih 204.374 suara atau 67,12%, sementara pesaingnya I Nyoman Mulyadi-I Nyoman Ardika hanya memperoleh 100.104 suara atau 32,88%. Dari data terungkap kawasan Selemadeg Raya (Kecamatan Selemadeg, Selemadeg Barat, dan Selemadeg Timur) mencatat persentase kemenangan terbesar Paslon Sanjaya-Dirga. 

Sesuai rekapitulasi yang dituangkan dalam berita acara dan sertifikasi hasil pleno Sanjaya-Dirga mencatat kemenangan di semua kecamatan di Tabanan. Di Kecamatan Baturiti, Sanjaya-Dirga unggul dengan 27.456 suara (77,55%), meninggalkan Mulyadi-Ardika dengan 8.019 suara (22,45%). Di Kediri, Sanjaya-Dirga memperoleh 30.580 suara (55,60%), sedangkan Mulyadi-Ardika meraih 24.560 suara (44,40%).

Di Kecamatan Kerambitan, Sanjaya-Dirga memimpin dengan 31.220 suara (74,21%) dibandingkan Mulyadi-Ardika yang mendapatkan 10.860 suara (25,79%). Keunggulan Sanjaya-Dirga berlanjut di Kecamatan Marga dengan 28.700 suara (79,15%) melawan 7.570 suara (20,85%) untuk Mulyadi-Ardika. Di Kecamatan Penebel, Sanjaya-Dirga mencatat 29.100 suara (76,50%), sedangkan Mulyadi-Ardika hanya memperoleh 8.950 suara (23,50%).

Di Kecamatan Pupuan, Sanjaya-Dirga mengumpulkan 31.850 suara (81,60%) dibandingkan 7.160 suara (18,40%) untuk Mulyadi-Ardika. Tren ini berulang di Kecamatan Selemadeg Timur, dengan Sanjaya-Dirga meraih 30.120 suara (83,22%) melawan Mulyadi-Ardika yang mendapatkan 6.070 suara (16,78%). Di Selemadeg Barat, Sanjaya-Dirga mencatat 28.990 suara (85,20%), jauh di atas Mulyadi-Ardika dengan 5.040 suara (14,80%). Di Kecamatan Tabanan, Sanjaya-Dirga memperoleh 32.400 suara (64,50%) melawan 17.850 suara (35,50%) untuk Mulyadi-Ardika. Terakhir, di Kecamatan Selemadeg, Sanjaya-Dirga mendapatkan 27.430 suara (84,30%) dibandingkan Mulyadi-Ardika dengan 5.100 suara (15,70%).

Untuk diketahui, Kabupaten Tabanan memiliki total 374.420 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah tersebut, 310.083 suara masuk untuk Pilgub Bali dengan 304.381 suara dinyatakan sah dan 5.702 suara tidak sah. Tingkat partisipasi mencapai 82,82%, sedangkan angka golput cukup rendah di angka 17,18% menunjukkan antusiasme masyarakat dalam Pilkada kali ini. Sementara, Pilkada Tabanan ada 310.005 suara masuk, dengan rincian 304.478 suara sah dan 5.527 dinyatakan tidak sah. Tingkat partisipasi masyarakat juga tinggi mencapai 82,80%, sedangkan angka golput hanya 17,20%.

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra menyampaikan rapat pleno berjalan lancar tanpa ada keberatan dari saksi pasangan calon maupun temuan kejadian khusus yang mengganggu validitas suara. “Hari ini kami melaksanakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi tingkat kabupaten. Rekapitulasi yang dibacakan PPK dari 10 kecamatan berjalan baik dan lancar. Tidak ada keberatan berarti dari saksi maupun pihak lain,” ujar Suwitra.

Dalam tahap ini, KPU Tabanan masih berfokus pada penetapan hasil perolehan suara pasangan calon. Menurut Suwitra, setelah hasil ditetapkan, pasangan calon memiliki waktu tiga kali 24 jam untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada keberatan. “Apabila BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari MK menyatakan tidak ada sengketa, maka tiga hari setelah itu kami wajib menetapkan pasangan calon terpilih,” jelasnya.

Dalam pleno, PPK dari seluruh kecamatan membacakan hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang kemudian dicermati oleh para saksi dan Bawaslu. Suwitra menjelaskan bahwa hasil perolehan suara tidak mengalami perubahan, hanya terdapat koreksi kecil pada data administrasi. “Kesalahan administrasi seperti penulisan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan atau jumlah DPT, sudah disesuaikan di tingkat kecamatan. Hal ini tidak memengaruhi validitas hasil suara,” tambahnya
Selain itu, Suwitra menyoroti distribusi C pemberitahuan (C6) yang masih menemui kendala di beberapa tempat. Beberapa pemilih tercatat dalam DPT tetapi tidak menerima undangan karena telah meninggal, pindah domisili atau tidak ditemukan. “Pendataan pemilih dilakukan secara de jure, sehingga nama-nama tetap terdaftar di DPT meskipun fisiknya tidak ada. Ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingkat partisipasi,” ungkapnya. 

Namun, ia memastikan bahwa partisipasi pemilih di Tabanan tetap menjadi yang tertinggi di Bali. “Astungkara, tingkat partisipasi kita masih yang tertinggi di Bali,” katanya. Terkait pelantikan pasangan calon terpilih, Suwitra menyebut sudah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Berdasarkan aturan itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025, sementara pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025. 7 cr79
Read Entire Article