Warning: session_start(): open(/home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions/sess_3f35ba65072c9621c15913ea43649d46, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Satpol PP Buleleng Terjun Menyelidiki - InfoCPNS

Satpol PP Buleleng Terjun Menyelidiki

2 weeks ago 2
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali 
Isu mengenai adanya warga negara Rusia yang membangun pemukiman atau koloni Rusia di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, tengah viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Tim Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama Pol PP Pariwisata melakukan penyelidikan langsung untuk memastikan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana, mengatakan timnya langsung turun ke Desa Pancasari pada Rabu (4/12) lalu setelah isu tersebut bergulir di media sosial. “Kami mendatangi kantor Perbekel Pancasari dan bertemu dengan perangkat desa setempat. Mereka tidak mengetahui adanya koloni Rusia di desa,” jelasnya, ditemui Selasa (10/12) siang.

Informasi yang didapat dari desa menyebutkan bahwa lokasi yang terlihat dalam unggahan viral tersebut adalah kawasan Danau Buyan yang selama ini dikelola sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW). Di sekitar area tersebut terdapat tanah negara yang dikelola oleh sebuah perusahaan, dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

Kata Arya, menurut informasi masyarakat yang diterima, izin HGB tersebut dialihkan ke pihak lain yang merupakan warga Rusia dengan meminjam nama WNI sebagai nominee. Isu koloni Rusia bakal dibangun di wilayah tersebut lantas dihembuskan. “Terkait dengan kepemilikan orang Rusia tersebut sehingga dikhawatirkan membentuk pemukiman Rusia,” jelas dia.

Tim Satpol PP juga mendatangi lokasi sesuai dengan unggahan yang viral dan berhasil bertemu dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pancasari. Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa lahan yang dimaksud memang saat ini masih dalam sengketa. Disebutkan jika status HGB itu sudah berakhir pada tahun 2012 dan status lahan tersebut kembali menjadi tanah milik negara.

Lahan tersebut diminta oleh BUMDes setempat untuk dikelola untuk menjadi lokasi wisata. Namun, lahan tersebut kemudian diklaim oleh perusahaan, dan pihak perusahan pun melayangkan somasi kepada BUMDes. “Pihak perusahaan sempat mengklaim kepemilikan tanah tersebut, bahkan mengirimkan somasi kepada warga untuk mengosongkan lokasi,” lanjut dia.

Menurutnya, di kawasan tersebut kini hanya digunakan untuk kegiatan usaha Glamping (Glamorous Camping) yang dikelola oleh BUMDes Pancasari. Serta oleh warga sekitar yang menggunakan lahan pribadinya. “Sampai saat ini dari pengecekan kami tidak ada pemukiman warga Rusia di kawasan itu,” tandas Arya.7 mzk
Read Entire Article