Warning: session_start(): open(/home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions/sess_60d7ce5b69a17095f104d860cdf146d0, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Tak Pernah Kapok, Residivis Dituntut 4 Tahun Penjara - InfoCPNS

Tak Pernah Kapok, Residivis Dituntut 4 Tahun Penjara

2 months ago 14
ARTICLE AD BOX
Pria asal Jakarta yang baru saja bebas dalam kasus narkoba, kembali dituntut 4 tahun penjara dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta di hadapan majelis hakim, menuntut terdakwa 4 tahun penjara karena telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan penjara,” terang JPU Sutarta.

JPU juga menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutannya, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Terdakwa juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Thomas sudah pernah divonis oleh PN Denpasar dan baru saja bebas. Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

Dalam persidangan kemarin, JPU Sutarta menerangkan, terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bali pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 Wita, di kamar kosnya, Jalan Gunung Lumut Nomor  61, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Saat itu, terdakwa Thomas tertangkap tangan memiliki narkotika jenis shabu dengan berat total 0,52 gram brutto. Narkotika tersebut didapatkannya melalui seseorang yang dikenal dengan nama Rendi Sanjaya alias X-Factor yang saat ini menjadi buron (DPO). Kronologi kejadian bermula ketika terdakwa memesan satu paket sabu seharga Rp 300.000 kepada Rendi melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA). Uang tersebut ditransfer oleh Thomas ke rekening Rendi langsung. Setelah transaksi dilakukan, terdakwa menerima informasi lokasi pengambilan narkotika di Jalan Gunung Lumut Nomor 61. Sesuai arahan, terdakwa mengambil sabu tersebut dan kemudian memecahnya menjadi dua paket. “Satu paket sabu disimpan di atas kitchen kabinet dan satu paket lagi dimasukkan ke dalam tabung plastik yang disimpan di dalam kotak kacamata berwarna coklat. Tanpa diketahui terdakwa, petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penggerebekan serta penggeledahan di kamar kos Thomas,” ucap JPU Sutarta.cr79
Read Entire Article