Warning: session_start(): open(/home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions/sess_d67cd39f91238fbf9bd879ced08a3060, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesianewsdai/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesianewsdai/public_html/src/bootstrap.php on line 59
WNA Prancis Dideportasi dari Bali - InfoCPNS

WNA Prancis Dideportasi dari Bali

2 months ago 13
ARTICLE AD BOX
Wanita berkewarganegaraan Prancis itu dideportasi lantaran terlibat dalam insiden kericuhan di Nusa Penida, Klungkung.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan jika MMMV telah dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Rabu (16/10). “MMMV telah dideportasi ke Prancis dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Dudy pada keterangan pers yang diterima Kamis (17/10) siang.

Dudy menceritakan jika MMMV terakhir kali masuk ke Indonesia pada Juni 2018 menggunakan visa kunjungan wisata. Pada Mei 2023, MMMV terlibat dalam insiden kericuhan di kediamannya di Nusa Penida, Klungkung. Pertikaian tersebut terjadi saat MMMV dan suaminya yang berkewarganegaraan Indonesia berinsial, RF, mengadakan acara makan malam bersama beberapa tamu, yang berujung pada kekerasan fisik antara dua tamu lainnya, yakni LSF dan SB seorang warga negara Inggris.

Meskipun awalnya MMMV tidak terlibat langsung, dia akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat keterlibatannya dalam insiden tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, MMMV dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. MMMV dianggap melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, yang berujung pada tindakan administratif berupa pendeportasian.

“MMMV terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian,” jelas Dudy.

Proses pendeportasian dilakukan setelah MMMV menyanggupi untuk mengurus tiket penerbangannya. Dudy mengatakan pada 18 Agustus 2024, MMMV dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk menjalani proses lebih lanjut, termasuk mengurus deportasinya bersama anak balitanya yang berusia 3 bulan.

“Kami terus berupaya memastikan proses deportasi berjalan dengan efektif dan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum,” imbau Dudy. 7 ol3
Read Entire Article